Komunitas dan Media Informasi InfoTembalang
Pendidikan

Calon Guru Besar FT UNDIP Jawab Tantangan Krisis Air dan Pengolahan Limbah

Diterbitkan pada 08 Sep 2026

← Beranda
Calon Guru Besar FT UNDIP Jawab Tantangan Krisis Air dan Pengolahan Limbah

Universitas Diponegoro (UNDIP) kembali mengadakan sidang presentasi makalah ilmiah calon Guru Besar yang dimotori oleh Dewan Profesor UNDIP pada Senin, 7 September 2026, bertempat di Ruang Sidang Senat Akademik, Gedung SA-MWA Kampus UNDIP Tembalang, Semarang. Agenda akademik penting ini menampilkan gagasan strategis dari dunia pendidikan tinggi dalam merespons persoalan lingkungan global yang semakin mendesak.

Dalam kesempatan tersebut, dosen ahli dari Departemen Teknik Lingkungan Fakultas Teknik UNDIP, Ir. Titik Istirokhatun, S.T., M.Sc., Ph.D., IPU, ASEAN Eng., memaparkan riset ilmiah mendalam bertajuk “Pengembangan Membran Fungsional Berkelanjutan untuk Pengolahan Air dan Air Limbah: Integrasi Rekayasa Antifouling, Pemulihan Sumber Daya, dan Sirkularitas”. Paparan ini difokuskan untuk mencari solusi nyata atas krisis ketersediaan air bersih yang terus meningkat serta tingginya tingkat kontaminasi zat berbahaya pada sumber air.

Titik memaparkan bahwa teknologi membran berbasis tekanan (pressure-driven) menyimpan potensi besar karena tidak memerlukan perubahan fase zat, sehingga jauh lebih hemat energi ketimbang metode pemisahan konvensional, di samping memiliki sifat modular yang mudah diaplikasikan. Kendati demikian, pengembangan teknologi ini masih terbentur pada empat hambatan utama, yakni permeability-selectivity trade-off, masalah fouling atau penyumbatan biologis, kompleksitas karakteristik limbah, serta tuntutan keberlanjutan jangka panjang.

Guna mengatasi kendala teknis tersebut, Titik merumuskan tujuh terobosan strategi inovatif dalam rekayasa membran, yang meliputi:

  • Mineralisasi Silika: Memanfaatkan kandungan silika alami guna mengoptimalkan kemampuan membran dalam menyerap air serta mengatur struktur pori secara presisi agar tahan terhadap penyumbatan.

  • Nanokapsul Perak (Ag): Mengaplikasikan nanokapsul perak sebagai zat pengendali struktur pada saat proses fabrikasi membran, menghasilkan lapisan tipis berpori rapat yang mampu menahan garam hingga 97,7% sekaligus menangkal bakteri E. coli.

  • Charge Engineering dengan Imidazole: Memodifikasi muatan permukaan menggunakan senyawa imidazol sehingga nutrisi penting seperti Nitrogen, Fosfat, dan Kalium tetap lolos untuk dimanfaatkan ulang, sementara polutan mikro berbahaya berhasil disaring di atas 91%.

  • Material Alami dan MOF: Mengombinasikan kerangka Metal-Organic Framework dengan bahan hayati seperti kitosan, keratin, kuinoa, dan kolagen sebagai agen penjerap zat warna azo dye yang ramah lingkungan serta ekonomis.

  • Membran Limbah Electroplating: Memadukan material khusus dengan keratin pada membran ultrafiltrasi untuk menyaring limbah industri pelapisan logam, mendongkrak efisiensi pemisahan racun Tembaga dari 34% menjadi 76%.

  • Daur Ulang Botol Plastik (rPET): Memanfaatkan limbah botol plastik recycled Polyethylene Terephthalate untuk diolah menjadi membran pemisah minyak dan air, mendukung prinsip ekonomi sirkular tanpa sampah.

  • Ekstrak Spons Laut: Menggunakan senyawa aktif dan silika dari spons laut untuk memperkuat daya tahan membran terhadap kotoran serta membasmi bakteri patogen seperti E. coli dan S. mutans.

Seluruh inovasi ini mencerminkan pergeseran orientasi teknologi dari sekadar membuang polutan (pollutant removal) menuju pemanfaatan kembali air (water reuse) dan pemulihan sumber daya. Menutup presentasinya, Titik menguraikan peta jalan riset lanjutan yang mencakup stabilitas jangka panjang, pencegahan kebocoran modifier, peningkatan skala industri, serta integrasi analisis daur hidup (LCA dan TEA).

Rangkaian inovasi membran berkelanjutan ini memberikan sumbangsih nyata terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), meliputi SDG 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak), SDG 9 (Industri, Inovasi, dan Infrastruktur), SDG 12 (Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab), serta SDG 14 dan 15 dalam perlindungan ekosistem darat dan laut dari ancaman mikroplastik.