Seorang mahasiswa berinisial WK, warga asal Bali, diamankan oleh Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang setelah diduga membawa kabur seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya karena tidak pulang ke rumah selama sekitar satu minggu.
Korban akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat bersama terduga pelaku setelah polisi melakukan pengejaran di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Berawal dari Laporan Orang Tua Korban
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial AE, warga Kecamatan Tembalang.
Laporan tersebut diterima polisi pada 14 Juli 2026 setelah korban diketahui meninggalkan rumah sejak 11 Juli dan tidak dapat dihubungi oleh pihak keluarga.
Setelah menerima laporan orang hilang, polisi segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan korban.
Penyelidikan Berawal dari Sepeda Motor Korban
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan petunjuk dari sepeda motor milik korban yang diketahui digunakan sebagai jaminan untuk menyewa sebuah mobil.
Dari informasi tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dan menelusuri kendaraan yang digunakan selama korban berada bersama terduga pelaku.
Polisi Lakukan Pengejaran di Gajahmungkur
Mobil yang digunakan kemudian ditemukan di kawasan Gajahmungkur pada 22 Juli 2026.
Saat hendak dihentikan oleh petugas, pengemudi diduga berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran. Polisi akhirnya berhasil mengamankan kendaraan tersebut di sekitar kawasan SPBU Gajahmungkur.
Di dalam mobil, petugas menemukan korban dalam keadaan selamat. Selanjutnya, korban bersama terduga pelaku dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Korban Sempat Berpindah-pindah Lokasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil yang digunakan merupakan kendaraan sewaan dengan jaminan sepeda motor milik korban.
Selama bersama terduga pelaku, korban diketahui sempat berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari rumah kos di wilayah Tembalang hingga ke Weleri, Kabupaten Kendal.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku diduga mengetahui korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Selama berada bersamanya, korban tidak dapat dihubungi oleh pihak keluarga.
Polisi Masih Kembangkan Penyidikan
Selain dugaan membawa kabur korban, penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur penanganan korban anak sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya.
Polrestabes Semarang menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tersangka sudah kami tetapkan dan ditahan. Proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara sedang kami koordinasikan dengan kejaksaan," kata Ni Made.
Setelah seluruh tahapan penanganan terhadap korban dilakukan sesuai prosedur, kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarganya. Selain itu, proses perkara tersebut pihak keluarga pelaku juga telah mendapat kabar perkara ini.
WK yang tercatat berdomisili di Bali diketahui sempat berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang sebelum bekerja sambil ngekos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak sesuai hasil penyidikan. (mha/zal)
Sumber: Bawa Kabur Siswi SMA Selama Seminggu, Mahasiswa Ditahan