Komunitas dan Media Informasi InfoTembalang
Info

Warga Gombel Lama Tagih Keberpihakan DPRD Semarang Terkait Dampak Proyek Pakuwon Mall

Diterbitkan pada 08 Sep 2026

← Beranda
Warga Gombel Lama Tagih Keberpihakan DPRD Semarang Terkait Dampak Proyek Pakuwon Mall

Persoalan pembangunan megah proyek Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama, yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, kembali mencuat dan menjadi pusat perhatian publik. Gelombang protes dan desakan dari masyarakat sekitar tidak kunjung mereda seiring dengan berjalannya aktivitas konstruksi di lapangan[cite: 1, 2]. Pada hari Selasa, 8 September 2026, ketegangan ini mencapai babak baru ketika Forum Advokasi Rakyat (FAR) bersama perwakilan warga mendatangi gedung DPRD Kota Semarang. Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih bentuk nyata keberpihakan para wakil rakyat terhadap kondisi masyarakat kecil yang merasa dirugikan dan terancam oleh aktivitas pembangunan di sekitar tempat tinggal mereka[cite: 1].

Kawasan Gombel Lama yang dikenal memiliki kontur tanah berbukit dan rentan secara geografis kini harus berhadapan dengan masifnya alat-alat berat serta aktivitas pengerukan tanah berskala besar. Warga menilai bahwa laju pembangunan pusat perbelanjaan raksasa tersebut mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan kenyamanan tempat tinggal penduduk setempat. Oleh karena itu, pertemuan dengan jajaran legislatif diharapkan mampu menjadi jembatan solusi atas berbagai persoalan pelik yang dirasakan warga sejak proyek tersebut mulai beroperasi di lingkungan mereka.

Desakan Kunjungan Lapangan: Menuntut DPRD Melihat Fakta Riil

Pertemuan antara perwakilan warga, Forum Advokasi Rakyat (FAR), dan Komisi C DPRD Kota Semarang pada Selasa, 8 September 2026, menyisakan kekecewaan mendalam bagi pihak masyarakat[cite: 1]. Warga menilai bahwa para anggota dewan terkesan hanya duduk di dalam ruang sidang yang nyaman tanpa memiliki kepekaan emosional maupun inisiatif proaktif untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan. Diskusi yang hanya berlangsung di ruang tertutup dinilai tidak cukup untuk menggambarkan betapa parahnya tekanan psikologis dan fisik yang dialami oleh warga Gombel Lama setiap harinya.

Sekretaris Jenderal FAR, John Ari Nugroho, dengan tegas menyatakan bahwa para anggota DPRD Kota Semarang sudah seharusnya turun langsung ke lokasi proyek untuk menyaksikan sendiri dampak nyata yang ditimbulkan[cite: 2]. Menurut John, tinjauan lapangan secara langsung sangat krusial agar para wakil rakyat dapat menilai masalah secara objektif, bukan sekadar berdasarkan laporan di atas kertas atau klaim sepihak dari pihak pengembang[cite: 2]. “Anggota dewan perlu turun ke lapangan guna melihat dan merasakan bagaimana derita warga Gombel Lama. Dengan turun ke lapangan, mereka dapat melihat secara langsung dengan mata kepala sendiri sehingga bisa melihat secara obyektif,” ujar John[cite: 2].

Sorotan Tajam Terhadap Aspek Legalitas dan Kajian AMDAL

Selain persoalan kerusakan fisik bangunan rumah warga, Forum Advokasi Rakyat (FAR) dan masyarakat Gombel Lama juga menyoroti aspek legalitas formal serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari proyek pembangunan Pakuwon Mall. Di tengah aktivitas konstruksi yang terus berjalan agresif, muncul tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai kejelasan dokumen perizinan lingkungan yang sah dan komprehensif.

John Ari Nugroho secara terbuka mempertanyakan legitimasi tahapan pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung, seperti aktivitas pengeboran tanah yang dalam serta pengecoran pondasi beton berskala masif. Berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas berat tersebut sudah berjalan secara masif, padahal perdebatan dan keraguan mengenai status serta kelengkapan kajian AMDAL masih menjadi persoalan krusial yang belum tuntas dijawab secara transparan. “Bagaimana mungkin kondisi di lapangan Pakuwon sudah melakukan pengeboran, pengecoran pondasi, tetapi lahan tidak dilengkapi dengan kajian AMDAL?” kritik John dengan nada geram.

Berdasarkan penelusuran informasi, pihak pengembang Pakuwon sejauh ini disebut-sebut baru mengantongi persetujuan pernyataan lingkungan yang berlandaskan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang Nomor 141/660.1/VI/2026 yang secara spesifik mengatur tentang tahapan penyiapan lahan. Kendati demikian, FAR menegaskan bahwa izin penyiapan lahan tentu memiliki batasan ruang lingkup yang sangat berbeda dengan izin konstruksi bangunan masif. Aktivitas pembangunan skala besar di kawasan perbukitan rawan longsor seperti Gombel Lama menuntut kepatuhan mutlak terhadap instrumen pencegahan dampak lingkungan demi keselamatan jangka panjang seluruh warga Kota Semarang.

Menuntut Transparansi dan Mitigasi Risiko Jangka Panjang

Kekhawatiran warga Gombel Lama bukanlah tanpa alasan yang kuat. Mengenging letak geografis kawasan tersebut yang berada di area perbukitan dengan tingkat kemiringan tertentu, setiap intervensi teknik sipil berskala besar seperti pengeboran tanah dan pembangunan struktur beton bertingkat tinggi akan sangat memengaruhi stabilitas geologis tanah di sekitarnya. Tanpa adanya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan, ketat, dan akuntabel, potensi terjadinya bencana susulan seperti tanah ambles, retakan jalan lingkungan, hingga ancaman longsor akan semakin nyata menghantui kehidupan sehari-hari warga yang tinggal berdekatan langsung dengan batas area proyek Pakuwon Mall. Oleh karena itu, Forum Advokasi Rakyat (FAR) bersama masyarakat mendesak agar pemerintah kota tidak bersikap pasif atau sekadar menjadi penonton, melainkan wajib menjalankan fungsi pengawasan ketat serta menjatuhkan sanksi administratif yang tegas apabila terbukti ada pelanggaran prosedur perizinan maupun standar operasional prosedur (SOP) konstruksi di lapangan[cite: 1].

Nasib 19 Rumah Warga yang Mengalami Kerusakan Berat

Poin paling krusial dan mendesak yang disuarakan oleh warga dalam audiensi tersebut berkaitan erat dengan nasib 19 unit rumah warga yang mengalami kerusakan parah akibat aktivitas proyek Pakuwon Mall. Perwakilan warga Gombel Lama yang hadir secara langsung dalam pertemuan dengan Komisi C DPRD Kota Semarang—yakni Parjana, Akhwan, dan Imam Sutono—memaparkan rincian kerusakan fisik yang terjadi pada tempat tinggal mereka. Mulai dari dinding rumah yang mengalami retak seribu akibat getaran alat berat, struktur fondasi yang bergeser, hingga ancaman longsoran tanah di sekitar pekarangan rumah menjadi pemandangan sehari-hari yang sangat meresahkan.

Bagi warga, rumah bukan sekadar bangunan fisik tempat berlindung, melainkan buah dari kerja keras seumur hidup yang kini terancam ambruk sewaktu-waktu akibat ekses pembangunan komersial di dekat pemukiman mereka. Sayangnya, aduan demi aduan yang disampaikan kepada pihak-pihak berwenang seolah menemui jalan buntu dan belum mendapatkan respons penanganan yang memadai.

Kritik pedas dan luapan kekecewaan pun disampaikan oleh Koordinator FAR, Eko Haryanto, melalui siaran pers tertulisnya. Eko menilai bahwa lembaga legislatif kota Semarang gagal menunjukkan empati dan keberpihakannya kepada rakyat kecil yang sedang dizalimi oleh dampak pembangunan. “Kita kecewa karena sikap dewan yang tak peka untuk memperjuangkan kerusakan 19 rumah warga Gombel Lama. Buta mata, buta hati, tidak ada yang diharapkan dari anggota DPRD Kota Semarang,” ungkap Eko dengan nada penuh kekecewaan. Pernyataan keras ini mencerminkan puncak frustrasi masyarakat sipil terhadap lambatnya respons institusi pengawas pemerintahan.

Menuntut Tanggung Jawab Sosial dan Batas Toleransi Masyarakat

Kasus pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama ini membuka kembali perdebatan panjang mengenai keseimbangan antara pertumbuhan investasi ekonomi perkotaan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat lokal. Di satu sisi, pemerintah Kota Semarang tentu menyambut baik investasi besar yang dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja baru. Namun, di sisi lain, investasi yang mengabaikan aspek sosial dan keselamatan lingkungan justru berubah menjadi bencana kemanusiaan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.

Masyarakat Gombel Lama tidak serta-merta menolak pembangunan atau kehadiran pusat perbelanjaan modern di kota mereka. Yang mereka tuntut adalah keadilan, transparansi perizinan, serta jaminan perlindungan mutlak atas keselamatan tempat tinggal mereka dari ancaman kerusakan struktural. Setiap dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi besar wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral melalui skema ganti rugi yang layak atau perbaikan total struktur bangunan yang terdampak. Di samping itu, pengembang juga wajib menyediakan posko pengaduan independen serta tim mitigasi bencana lingkungan yang siap siaga memantau pergerakan tanah di sekitar lereng Gombel Lama selama 24 jam penuh guna memberikan rasa aman bagi penduduk setempat yang merasa cemas setiap kali hujan deras turun atau alat berat mulai beroperasi di malam hari.

Peran serta media massa dan aktivis sosial juga dinilai sangat penting dalam menjaga agar isu krusial ini tetap mendapat sorotan publik yang seimbang. Keterbukaan informasi publik mengenai dokumen AMDAL dan izin lingkungan proyek Pakuwon Mall harus segera dibuka ke hadapan publik agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat. Transparansi ini akan membuktikan apakah pihak pengembang telah mematuhi seluruh koridor hukum yang berlaku atau justru mengabaikan hak-hak dasar lingkungan warga sekitar.

Kesimpulan: Harapan Terakhir pada Pengawasan Dewan dan Penegakan Hukum

Konflik antara warga Gombel Lama, Forum Advokasi Rakyat (FAR), dan manajemen proyek Pakuwon Mall kini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas DPRD Kota Semarang serta instansi penegak aturan di tingkat daerah[cite: 1, 2]. Warga bersama elemen masyarakat sipil terus mendesak agar Komisi C beserta jajaran pimpinan dewan segera menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek secara terbuka. Tujuannya agar para wakil rakyat dapat melihat secara langsung retakan-retakan di 19 rumah warga, memvalidasi dugaan pelanggaran dokumen AMDAL, serta mendesak pengembang untuk menghentikan sementara aktivitas konstruksi yang membahayakan keselamatan publik[cite: 2].

Apabila aspirasi dan penderitaan warga ini kembali diabaikan oleh para pemangku kebijakan, bukan tidak mungkin ketegangan sosial di kawasan Gombel Lama akan eskalasi menjadi aksi demonstrasi yang lebih besar. Warga berharap keadilan masih berpihak pada rakyat kecil dan negara hadir untuk melindungi hak-hak dasar mereka di tengah gempuran investasi kapital di Kota Semarang. Komitmen nyata dari eksekutif dan legislatif sangat dinantikan agar pembangunan infrastruktur dan pusat komersial di masa mendatang tidak lagi mengorbankan keselamatan, kenyamanan, serta masa depan warga lokal yang telah lama menetap secara sah di wilayah tersebut.