Seorang anak lelaki berusia enam tahun yang duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar di wilayah Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya. Peristiwa ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas setempat, Aiptu M. Sobirin, menerima laporan darurat dari masyarakat pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka lebam baru maupun lama di sekujur tubuhnya yang diduga akibat dicubit.
Kronologi Penyelamatan Korban di Kos-kosan
Mendapatkan laporan tersebut, Aiptu Sobirin segera berkoordinasi dengan pihak Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang, serta ketua RT setempat untuk mendatangi lokasi kos keluarga korban. Petugas menyusun strategi taktis agar orang tua korban tidak menolak kunjungan mereka.
Saat pintu dibuka, salah satu petugas dengan sigap mengganjalnya menggunakan kaki agar pintu tidak ditutup kembali oleh penghuni rumah. Tim kemudian berhasil menarik keluar bocah tersebut dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ketika ditanya, korban mengaku belum makan sejak pagi hingga sore hari lantaran sang ibu tiri tidak memasak akibat tidak memiliki kompor. Petugas lantas membelikannya sebungkus nasi berlauk ayam goreng yang langsung disantap dengan lahap oleh korban.
Diduga Dipicu Tekanan Ekonomi
Berdasarkan penuturan pihak kepolisian, tindakan kekerasan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh tekanan faktor ekonomi keluarga yang membuat sang ibu tiri mengalami depresi atau kelelahan mental, sehingga melampiaskan kekesalannya kepada korban. Keluarga korban diketahui kerap berpindah-pindah tempat kos, sementara ayah kandung korban bekerja sebagai karyawan pembuat martabak di kawasan Banyumanik.
Tetangga sekitar sempat mendengar suara teriakan dari dalam kamar kos beberapa hari sebelum kasus ini akhirnya terbongkar oleh aparat.
Dalam Penanganan Dinas Sosial Jawa Tengah
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas kependudukan, diketahui bahwa keluarga tersebut bukan merupakan warga asli Kota Semarang. Setelah diberikan pengertian dan pendampingan oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait, kedua orang tua akhirnya mengikhlaskan anak tersebut untuk dirawat sementara waktu oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Dinsos Jateng) demi keamanan dan pemulihan kondisi psikologis korban. Orang tua tetap diperbolehkan menengok korban sewaktu-waktu tanpa dihalangi.