Komunitas dan Media Informasi InfoTembalang
Pendidikan

Mahasiswa KKN UNDIP Bangun Insinerator Berdasarkan Perda Batang 7/2021 di Desa Sembojo

Diterbitkan pada 08 Aug 2026

← Beranda
Mahasiswa KKN UNDIP Bangun Insinerator Berdasarkan Perda Batang 7/2021 di Desa Sembojo


BATANG – Persoalan sampah masih menjadi tantangan serius di sejumlah desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Minimnya fasilitas pengelolaan sampah membuat sebagian warga masih membakar atau membuang sampah sembarangan, yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Menjawab persoalan ini, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP) yang ditempatkan di Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, menginisiasi program pembangunan insinerator sampah Batang  sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Program ini dilaksanakan pada minggu kedua dan menjadi salah satu program unggulan KKN kami. Yang menarik, program ini tidak hanya menyentuh aspek teknis pembangunan alat, tetapi juga aspek kebijakan dan tata kelola lingkungan, sesuai dengan latar belakang keilmuan penulis yang berasal dari Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNDIP.

Gambar Artikel


Masalah Sampah yang Mengakar di Desa

Berdasarkan observasi awal tim KKN, sebagian besar warga Desa Sembojo belum memiliki akses terhadap layanan pengangkutan sampah yang memadai. Kondisi ini diperparah dengan belum optimalnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di tingkat desa. Akibatnya, pembakaran sampah secara terbuka masih menjadi kebiasaan yang lazim, meskipun praktik ini berisiko menimbulkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan pernapasan.

Melihat kondisi tersebut, tim KKN menilai diperlukan solusi yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga terintegrasi dengan regulasi yang berlaku, agar program yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat berkelanjutan setelah masa KKN berakhir.


Insinerator Berbasis Regulasi, Bukan Sekadar Alat Bakar Sampah

Program pembangunan insinerator ini dirancang bukan sekadar sebagai fasilitas fisik untuk membakar sampah, melainkan sebagai bagian dari upaya penerapan kebijakan pengelolaan sampah yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara nasional, program ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengurangan hingga penanganan, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Di tingkat daerah, dasar pelaksanaan program ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2021, yang secara khusus mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Perda ini juga membuka ruang pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga dapat dikelola secara mandiri dan berkelanjutan oleh masyarakat desa sendiri.

“Kami tidak ingin program ini berhenti hanya sebagai bantuan alat, tetapi juga membangun kesadaran warga bahwa pengelolaan sampah itu ada payung hukumnya, ada aturan mainnya. Jadi ke depan, warga dan BUMDes bisa melanjutkan pengelolaannya secara mandiri,” ujar Salsa Izzatul Janah Ismail, mahasiswa Administrasi Publik UNDIP.

Sinergi Pendekatan Teknis dan Manajemen Lingkungan

Dalam pelaksanaannya, tim KKN tidak bekerja sendiri. Mahasiswa berkoordinasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat untuk memastikan program dapat diterima dan berjalan sesuai kebutuhan warga. Selain pembangunan fisik insinerator, tim KKN juga menyelenggarakan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibakar, sekaligus edukasi mengenai dampak lingkungan dari pembakaran sampah yang tidak terkontrol.

Pendekatan ini mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek partisipasi masyarakat, transparansi proses pelaksanaan program, serta akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas yang dibangun. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan kajian keilmuan Administrasi Publik yang menjadi latar belakang penulis, sehingga program ini menjadi contoh nyata bagaimana ilmu kebijakan publik dapat diterapkan langsung di tingkat desa.

Tantangan di Lapangan

Seperti program pembangunan pada umumnya, proses realisasi insinerator ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu kendala yang dihadapi tim KKN adalah menyamakan persepsi warga mengenai manfaat jangka panjang dari fasilitas ini, mengingat sebagian warga masih terbiasa dengan cara pengelolaan sampah yang lama. Untuk mengatasinya, tim KKN menggelar beberapa kali forum diskusi dan sosialisasiguna menjelaskan secara langsung manfaat serta cara kerja insinerator kepada warga. Tantangan lain berupa teknis di lapangan yang kurang sesuai dengan harapan kami di awal, namun kami bisa menyelesaikannya dengan baik pada akhirnya.

Dukungan Masyarakat Desa

Warga Desa Sembojo menyambut baik program yang digagas mahasiswa KKN UNDIP ini. Menurut mereka, kehadiran insinerator menjadi jawaban atas kebutuhan warga akan fasilitas pengelolaan sampah yang selama ini belum tersedia secara memadai di tingkat desa. Pemerintah desa juga menyatakan komitmennya untuk memasukkan pemeliharaan insinerator ke dalam agenda kerja BUMDes, sehingga keberlanjutan fasilitas ini tidak hanya bergantung pada inisiatif warga secara individu, tetapi juga menjadi bagian dari program kerja desa yang terstruktur.

Edukasi Sejak Dini kepada Warga
Selain menyasar orang dewasa, tim KKN turut melibatkan generasi muda di Desa Sembojo melalui kegiatan edukasi ringan seputar pentingnya memilah sampah sejak dini. Harapannya, kesadaran menjaga lingkungan tidak hanya tumbuh di kalangan orang tua, tetapi juga tertanam pada anak-anak sebagai bekal kebiasaan baik di masa depan.

Monitoring dan Evaluasi Berkala
Untuk memastikan insinerator sampah Batang ini benar-benar dimanfaatkan sesuai fungsinya, tim KKN merancang mekanisme monitoring sederhana bersama perangkat desa. Evaluasi rutin ini bertujuan mendeteksi kendala teknis maupun operasional secara dini, sehingga fasilitas dapat terus digunakan secara optimal dalam jangka panjang.

Menjadi Contoh Kolaborasi Kampus dan Desa
Program ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan pemerintah desa dalam menjawab persoalan lingkungan secara berkelanjutan. Sinergi semacam ini diharapkan dapat terus terjalin lewat program-program KKN berikutnya, sehingga desa memperoleh manfaat nyata sekaligus mahasiswa mendapatkan pengalaman menerapkan ilmu kebijakan publik secara langsung di masyarakat.

Harapan Keberlanjutan Program

Tim KKN berharap keberadaan insinerator ini dapat terus dimanfaatkan oleh warga desa meskipun masa KKN telah berakhir. Untuk menjamin keberlanjutan tersebut, tim KKN turut menyerahkan panduan pengoperasian dan pemeliharaan alat kepada perangkat desa dan pengurus BUMDes, agar fasilitas ini dapat dikelola secara mandiri dan berkelanjutan.

Program ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah dalam jangka pendek, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif warga terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan yang tertib dan sesuai regulasi. Dengan begitu, semangat gotong royong yang dibangun selama program KKN dapat terus hidup dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Sembojo

Program insinerator berbasis kebijakan ini menjadi salah satu bukti bahwa mahasiswa KKN tidak hanya dituntut untuk menghadirkan solusi teknis di lapangan, tetapi juga mampu menerjemahkan regulasi menjadi program kerja yang aplikatif dan tepat sasaran. Ke depan, pendekatan semacam ini diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain di Kabupaten Batang yang menghadapi persoalan serupa dalam pengelolaan sampah.

Salsa Izzatul Janah Ismail, Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UNDIP – Tim KKN Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.