Mantan Camat Tembalang, Kusrin, dengan tegas membantah adanya isu penerimaan uang dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sempat berjalan beberapa tahun lalu. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat, serta menegaskan bahwa keterlibatannya saat itu sebatas melakukan koordinasi antara panitia dan warga. Sementara itu, proses teknis pertanahan sepenuhnya berada di bawah kewenangan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi terkait lainnya.
Kusrin menjelaskan bahwa kepengurusan PTSL melibatkan banyak pihak yang bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kantor kecamatan kala itu sekadar menjadi salah satu lokasi koordinasi kegiatan, sehingga posisinya tidak tepat jika langsung dimaknai sebagai pihak yang mengelola atau menerima seluruh dana masyarakat. Terlebih lagi, pelaksanaan program tersebut dihadapkan pada situasi pelik masa pandemi COVID-19 yang memberikan dampak besar bagi aktivitas panitia maupun warga, bahkan menyebabkan sejumlah panitia gugur dalam menjalankan tugasnya.
Meminta Persoalan Dibuktikan Lewat Fakta dan Dokumen
Menanggapi isu yang kembali dihembuskan, Kusrin meminta agar publik tidak membangun opini atau polemik yang hanya didasarkan pada asumsi sepihak semata. Menurutnya, segala bentuk dugaan pelanggaran atau aliran dana harus dibuktikan secara objektif melalui dokumen otentik, keterangan saksi, serta mekanisme pemeriksaan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menambahkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah diproses oleh aparat penegak hukum di masa lalu dan telah selesai tanpa adanya temuan pelanggaran lanjutan.
Meskipun banyak pihak menyarankannya untuk menempuh jalur hukum atau melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan berita tanpa melakukan konfirmasi, Kusrin memilih untuk menahan diri karena pertimbangan kemanusiaan. Ia mengaku merasa kasihan terhadap kondisi ekonomi keluarga penyebar isu yang notabene merupakan tetangganya sendiri. Sebagai penutup, Kusrin menegaskan bahwa dirinya tetap bersikap terbuka apabila ada pihak yang ingin melakukan pertemuan, konsultasi, maupun klarifikasi secara langsung guna meluruskan duduk perkara yang sebenarnya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.